Subsidi Gaji Guru Non-PNS Kemenag Segera Cair
(Ilustrasi)
JAKARTA — Anggaran bantuan subsidi gaji bagi
guru dan tenaga kependidikan non-PNS Kementerian Agama senilai Rp1,15 triliun
mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Persetujuan ini tertuang dalam Surat Dirjen
Anggaran Kemenkeu kepada Sekjen Kemenag tertanggal 12 November 2020.
“Sesuai arahan Menteri Agama, kami ajukan
usulan untuk bantuan subsisidi gaji bagi GTK [guru dan tenaga kependidikan]
non-PNS. Alhamdulillah usulan ini sudah disetujui Ditjen Anggaran Kemenkeu,”
kata Sekjen Kemenag Nizar Ali melalui siaran pers, Minggu (15/11)
Anggaran bantuan ini akan disalurkan untuk
GTK non-PNS madrasah sekitar Rp1,147 triliun. Lainnya disalurkan untuk GTK
non-PNS pada Ditjen Bimas Katolik senilai Rp3,61 miliar, GTK Non PNS pada Ditjen
Bimas Buddha sebesar Rp1,45 miliar, dan GTK non-PNS pada Pusat Bimbingan dan
Pendidikan Khonghucu sebesar Rp253,80 juta.
“Tahapan selanjutnya adalah pencairan. Kami
akan segera proses. Semoga semuanya berjalan lancar sehingga bisa segera
dicairkan,” kata Nizar.
Sebelumnya, Direktur Guru dan Tenaga
Kependidikan Muhammad Zain mengatakan bahwa terdapat total 745.415 GTK non-PNS
Madrasah yang telah divalidasi oleh Badan Mereka juga diajukan sebagai calon
penerima bantuan subsidi gaji (BSG) ke Kementerian Keuangan.
Setelah proses validasi BPJS selesai dan diperoleh, hasil tersebut diajukan ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji..(sumber:Bisnis.com)